SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – KPU Murung Raya (Mura) Senin (13/5/2024) siang menggelar pers release terkait penutupan proses tahapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dari jalur perseorangan (independen.red).
Bertempat di Gedung KPU Murung Raya Jalan Bhayangkara Puruk Cahu 5 (lima) komisioner KPU yang dipimpin langsung oleh Okto Dinata selaku Ketua KPU setempat mengatakan bahwa, pers release ini dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa proses tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur non partai atau perseorangan yang di buka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 ini berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU RI nomor 532 Tahun 2024.
“Kami (KPU.red) kemarin pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wib telah secara resmi menerima pendaftaran satu pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu pasangan Akhmad Tafruji bersama Pujo Sarwono. Sekaligus juga proses pendaftaran jalur independen ini juga kita tutup pukul 23.59 Wib,” kata Ketua KPU di depan awak media.
Okto juga ingin menegaskan bahwa dalam tahapan proses verifikasi administrasi serta dukungan yang telah disampaikan oleh pasangan independen tersebut berjalan secara terbuka dan transparan.
“Untuk persyaratan awal pendaftaran kemaren kita (semua komisioner) langsung memeriksa semua kelengkapannya dan untuk paslon jalur independen ini kita nyatakan memenuhi syarat baik jumlah dan sebaran dukungannya yaitu sesuai ketentuan Aplikasi Silon melebihi batas minimal 8.269 dukungan dan sebarannya ada di 6 kecamatan,” tegasnya lagi.
Sementara Hendro Sapardo komisioner KPU lainnya menambahkan untuk proses verfikasi administrasi lanjutan untuk paslon independen ini akan berjalan sejak 13 – 29 Mei 2024 dan dipastikan proses verifikasi oleh pihak KPU ini berjalan secara terbuka, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (13 – 26 Mei 2024) tentang pencalonan dari Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura dari jalur perseorangan.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh ketua, bahwa syarat minimal pencalonan pasangan Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono yang diserahkan kepada kita sudah melebihi syarat dukungan minimal, yaitu 13.561 dan sebarannya ada di 10 kecamatan. Sehingga untuk pendaftaran pasangan independen ini memenuhi syarat,” tutupnya singkat. (yud)