KPU Kota Banjar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Dan DPS

oleh -
KPU Kota Banjar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Dan DPS

BANJAR, Sorotindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Banjar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024, bertempat di Meeting Room salah satu Toserba di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Menurut Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini dilaksanakan setelah melalui tahapan yang diawali dari data DP4 dan dilakukan pemutakhiran melalui pelaksanaan Coklit selama sebulan.

“Setelah dilakukan pemutakhiran data kami melakukan pemetaan TPS sebanyak 285, yaitu 284 reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus (Loksus) yaitu di Lapas,” jelasnya.

Baca Juga:  PKS Dan Gerindra Serahkan Berkas Verifikasi Parpol Ke KPUD Kota Banjar

Lebih lanjut dijelaskan Wahab, untuk TPS yang di Loksus tersebut harus ada yang bertanggungjawab dan jangan pindah-pindah.

Berikut jumlah TPS dan DPS Pilkada 2024 di Kota Banjar

Kecamatan Banjar :
– Jumlah TPS : 82
– Jumlah DPS : 44.805
– Laki-laki : 22.074
– Perempuan : 22.731

Kecamatan Purwaharja :
– Jumlah TPS : 34
– Jumlah DPS : 17.893
– Laki-Laki : 8.692
– Perempuan : 9.201

Kecamatan Pataruman :
– Jumlah TPS : 85
– Jumlah DPS : 46.931
– Laki-laki : 23.298
– Perempuan : 23.633

DPSP

Kecamatan Langensari :
– Jumlah TPS : 83
– Jumlah DPS : 45.107
– Laki-laki : 22.790
– Perempuan : 22.317

Baca Juga:  KPU Kota Banjar Selenggarakan Computer Assisted Test Bagi Calon Anggota PPK di Pilkada 2024

Total Jumlah Tingkat Kota Banjar :
– Jumlah TPS : 285
– Jumlah DPS : 154.720
– Laki-laki : 76.981
– Perempuan : 77.739.

Sementara itu Ketua KPU Kota Banjar M Mukhlis mengungkapkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi ini dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya. (*)

Comments

comments