BANJAR, Sorotindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Banjar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024, bertempat di Meeting Room salah satu Toserba di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Menurut Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar, Moch. Wahab Hasbullah, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ini dilaksanakan setelah melalui tahapan yang diawali dari data DP4 dan dilakukan pemutakhiran melalui pelaksanaan Coklit selama sebulan.
“Setelah dilakukan pemutakhiran data kami melakukan pemetaan TPS sebanyak 285, yaitu 284 reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus (Loksus) yaitu di Lapas,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Wahab, untuk TPS yang di Loksus tersebut harus ada yang bertanggungjawab dan jangan pindah-pindah.
Berikut jumlah TPS dan DPS Pilkada 2024 di Kota Banjar
Kecamatan Banjar :
– Jumlah TPS : 82
– Jumlah DPS : 44.805
– Laki-laki : 22.074
– Perempuan : 22.731
Kecamatan Purwaharja :
– Jumlah TPS : 34
– Jumlah DPS : 17.893
– Laki-Laki : 8.692
– Perempuan : 9.201
Kecamatan Pataruman :
– Jumlah TPS : 85
– Jumlah DPS : 46.931
– Laki-laki : 23.298
– Perempuan : 23.633
Kecamatan Langensari :
– Jumlah TPS : 83
– Jumlah DPS : 45.107
– Laki-laki : 22.790
– Perempuan : 22.317
Total Jumlah Tingkat Kota Banjar :
– Jumlah TPS : 285
– Jumlah DPS : 154.720
– Laki-laki : 76.981
– Perempuan : 77.739.
Sementara itu Ketua KPU Kota Banjar M Mukhlis mengungkapkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi ini dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya. (*)