Banjar, (SI) – KPU Kota Banjar menggelar Debat publik calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar pada Pilkada serentak 2018, acara Debat publik tersebut dilaksanakan rabu (25/04/2018) dimulai dari pukul 20.00 sampai selesai bertempat digedung Graha Banjar Idaman (GBI) Kota Banjar.
Debat publik ini diikuti oleh pasangan calon Ade Uu Sukaesih dan Nana Suryana (Asih Saenyana), serta pasangan calon Maman Suryaman dan Irma Bastaman (Iman Barokah).
“Debat publik ini adalah salah satu metode kampanye yang dipasilitasi oleh Negara melalui KPU Kabupaten/Kota, yang diatur dalam UU 10, UU 8 tahun 2015, UU 10 2016 dan PKPU 4 tahun 2017”, itu secara yuridis tutur Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis kepada para awak media.

“Untuk pada dimensi pilosopisnya, debat publik ini simbolnya adalah ruang, artinya ruang bagi pasangan calon untuk mengeksplor pemikiran, gagasan, visi misi dan program, secara politik debat publik ini diproyeksi untuk bisa meyakinkan pemilih bagi pasangan calon”, tambah Dani Danial. Lebih lanjut Dani menerangkan, Untuk materi debat ini mengangkat enam isu diantaranya kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, Pendapatan Asli Daerah, ekonomi, pelayanan terhadap masyarakat dan keutuhan NKRI, untuk debat ini dibagi menjadi tiga sesi dari setiap sesi moderator akan memberikan pertanyaan hasil rumusan tim perumus, dari masing – masing sesi pasangan calon diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada pasangan calon lain dan untuk menanggapinya, terangnya. “Untuk sesi kedua pasangan calon untuk bertanya kepada pasangan calon lainnya tentang seputar daerah, untuk sesi ini yang kita ukur adalah sejauh mana pasangan calon mengetahui seputar daerah, kemudian memproyeksi bagaimana solusinya dalam menghadapi permasalahan seputar daerah, untuk sesi ketiga ada kreasi seni dari pasangan calon sesuai kesepakatan saat rapat kordinasi dengan tim kampanye masing – masing pasangan calon, untuk disesi ketiga moderator memberikan pertanyaan seputar toleransi antar umat beragama demi keutuhan NKRI”, tandas Dani Danial. “Disesi terakhir pasangan calon diberikan waktu untuk meyakinkan masyarakat bahwa masing – masing pasangan calon mampu untuk melaksanakan program – programnya”, pungkas Dani. (Herman)