JAKARTA, sorotindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel, yang kini telah dicopot dari jabatannya, menjadi satu dari total 11 tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Jumat (22/8/2025), membeberkan modus culas yang digunakan para tersangka. Mereka diduga sengaja memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika pemohon tidak membayar biaya yang telah digelembungkan secara ilegal.
“Ironinya, dari tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” ujar Setyo.
Praktik korupsi ini ternyata telah berlangsung subur selama kurang lebih enam tahun, yakni sejak 2019 hingga 2025. Selama periode tersebut, total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp 81 miliar.
Dari total dana haram tersebut, KPK mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024. Kini, ia bersama 10 tersangka lainnya dari Kemnaker harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di KPK.

