Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Gelar ‘Rapat Senyap’

oleh -

JAKARTA, sorotindonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem, yang menjabat pada periode 2019-2024, langsung ditahan dan menjadi tersangka kelima dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi ahli. Menurut Kejagung, Nadiem diduga menggelar ‘rapat senyap’ secara daring dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Dalam rapat tersebut, Nadiem diduga mengarahkan agar spesifikasi teknis pengadaan laptop mengunci pada sistem operasi ChromeOS. Padahal, tawaran dari Google sebelumnya pernah ditolak di era menteri sebelumnya karena dianggap gagal uji coba dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Atas arahan tersebut, bawahan Nadiem kemudian membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya mengunci pada produk Chromebook, yang kemudian diperkuat melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Saat digiring untuk ditahan di Rutan Salemba, Nadiem membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.

Nadiem dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Comments

comments