BEKASI, sorotindonesia – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD telah menyetujui kenaikan honorarium bagi seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Selain itu, setiap RW juga akan menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta yang dijadwalkan cair pada Oktober 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, pada Kamis (4/9/2025), merinci bahwa honor Ketua RT akan naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu per bulan. Sementara itu, honor Ketua RW akan naik dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan.
Namun, untuk pencairan dana hibah Rp 100 juta, Tri Adhianto menetapkan syarat wajib. Setiap RW, baik di perumahan maupun perkampungan, harus menjalankan program inovasi pengelolaan lingkungan, yaitu pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto.
Ia menjelaskan, program pemilahan sampah dari rumah akan membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Minyak jelantah yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Sampah Induk Patriot (BSIP), sehingga dapat memberikan nilai ekonomis dan menambah kas RW.

