JAKARTA, sorotindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil dari gedung milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa penyitaan puluhan mobil mewah dan operasional tersebut dilakukan pada Senin (7/7) lalu. “Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah,” kata Harli kepada wartawan.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Menurut penyidik, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan karena kedua bank tidak melakukan analisis yang memadai dan diduga tidak menaati prosedur yang berlaku. Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, diduga disalahgunakan oleh Sritex untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Selain mantan Dirut Sritex, dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, dan Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020.
Saat ini, 10 unit mobil mewah hasil sitaan seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat. Sementara 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih ditempatkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan penjagaan ketat dari aparat TNI dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga merupakan hasil atau terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

