Kasus Proyek Chandra Asri Cilegon Berkembang, Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM Jadi Tersangka Baru

oleh -
Kasus Proyek Chandra Asri Cilegon Berkembang, Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM Jadi Tersangka Baru

BANTEN, sorotindonesia.com –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali di Cilegon. Keduanya adalah Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Isbatullah (43), dan seorang Ketua LSM, Zul Basit.

 

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Muhamad Salim.

 

Menurut Kombes Dian, Isbatullah diduga melakukan pengancaman saat rapat dengan perwakilan kontraktor, PT Total Bangun Persada, di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025. Isbatullah dengan nada tinggi dan menggebrak meja memprotes karena Kadin Cilegon hanya diberi porsi pekerjaan kecil seperti pemasangan keramik dan sewa mobil. “Yang kita perlukan di sini, bisa membuat keputusan ke depannya. Terus terang aja, mau kerja sama dengan Kadin tidak? Kalau iya tuh iya, kalau tidak, tidak,” ujar Dian menirukan ucapan Isbatullah saat itu.

 

Sementara itu, tersangka lainnya, Zul Basit, yang merupakan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), diduga melakukan pengancaman akan menutup paksa proyek strategis nasional tersebut. Ancaman ini dilontarkan dalam sebuah pertemuan di lokasi proyek pada Jumat, 9 Juni 2025. “Udah tutup ajalah, minggir! Langsung tutup aja ini, blokade, semuanya tutup,” kata Dian menirukan ucapan Zul Basit.

DPSP

Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka baru ini di lokasi yang berbeda. Zul Basit ditangkap di Mapolda Banten pada Rabu (4/6) usai menjalani pemeriksaan, sedangkan Isbatullah ditangkap di daerah Pandeglang pada Kamis (5/6). Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Comments

comments