JAKARTA,- Jamaah dari travel umrah PT SBL (Solusi Balad Lumampah) tiba di Jakarta yang datang dari berbagai daerah. Tujuannya adalah melakukan unjukrasa bertajuk aksi damai 272 menuju ke Istana Presiden Jl Merdeka, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi bebaskan CEO PT SBL Aom Juang Wibowo beserta aset yang disita oleh Polda Jabar agar bisa memberangkatkan jamaah yang sudah terjadwal ke baitulloh, Selasa (27/2/2018).
Ini adalah aksi lanjutan yang dilaksanakan oleh jamaah PT SBL. Sebelumnya pada tanggal 6 Februari 2018 lalu mereka melakukan aksi damainya di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Jamaah travel umrah SBL ini berkeyakinan bahwa SBL memiliki kemampuan untuk memberangkat jamaah yang sudah terjadwal. Hal tersebut sempat disampaikan oleh koordinator aksi damai 272, Nazar Khaelani.
“Sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan SBL kepada pemerintah, yaitu SBL masih memiiiki kemampuan untuk memberangkatkan jamaah umrah, yaitu sebanyak 6.979 (enam ribu semblian ratus tujuh puluh sembilan) yang sudah terjadwal di Bulan Februari, Maret, April, Mei, November dan Desember Tahun 2018 serta Januari Tahun 2019 dengan jaminan aset pribadi dan perusahaan serta beberapa investor. Para jamaah SBL juga meminta Polda Jabar mengembalikan aset-aset PT SBL dan membuka kembali kantor pusat PT SBL,” tegas Nazar Khaelani, “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
“Untuk hal tersebut, kami seluruh Jamaah SBL berharap pemerintah dan legislatif beserta seluruh instansi yang terkait untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi di SBL,” harap Khaelani.
Senada disampaikan oleh M. Nasir, jamaah yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, “Harapan saya, SBL masih bisa memberangkatkan jamaah, alasan pertamanya adalah H Aom masih sanggup (memberangkatkan), kedua, aset SBL masih bisa dan mampu memberangkatkan jamaah SBL ke tanah suci,” kata Nasir.
Pada aksi tersebut, para jamaah sambil membawa spanduk dan poster yang isinya antara lain, “Polisi, Kami Mencintaimu, Tolong Kembalikan Asset SBL“, “Tolong Lepaskan H Aom Agar Bisa Memberangkatkan Kami“, “Tolong Jangan Rampas Hak Kami ke Tanah Suci“.
Selain itu, ada 3 (tiga) tuntutan jamaah, yakni “Bebaskan penahan Dirut SBL agar menuntaskan tugas dan tanggungjawabnya memberangkatkan jamaah, kembalikan aset-aset SBL kepada management SBL demi kepentingan keberangkatan jamaah, dan jangan halangi ummat Islam untuk beribadah umrah melalui travel SBL”.
Perwakilan dari jamaah akhirnya diterima oleh Staf Kepresidenan, OJK, dan Kementerian Agama. Melalui sambungan telepon, Koordinator aksi, Nazar Khaelani saat dikonfirmasi menjelaskan,”Alhamdulillah, audiensi hari ini kita diterima oleh staf kepresidenan, OJK, dan Kementerian Agama, dan semua berpihak kepada jamaah,” ujarnya.
Lanjut Nazar, “Pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan jamaah ini dalam waktu singkat, Insya Allah kami besok diminta langsung untuk melayangkan surat ke presiden, dan pihak Sekertariat Negara, Kemenag, OJK segera akan melakukan investigasi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh jamaah SBL hari ini kepada Polda Jabar. Kami sesegera mungkin akan melayangkan surat beserta lampirkan berkas langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, dan Insya Allah jamaah bisa diberangkatkan ke tanah suci,” jelas Nazar.
Informasi yang didapat dari sumber sorotindonesia menyebutkan, sebelum dilakukannya penahanan terhadap pimpinan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) pada tanggal 27 Januari 2018, SBL mengeluarkan PAKET PROMO UMRAH seharga Rp 18 juta, dimana pemberangkatan perdananya dimulai pada 2 November 2017. Dari informasi itu, total Jamaah Umrah yang diberangkatkan pada bulan November 2017 sekitar 7.000 Jamaah.
Berlanjut di pemberangkatan bulan Desember 2017, mulai di sekitar tanggal 17 Desember 2017 saat mulai memasuki Puncak Musim Umrah untuk wilayah Indonesia, SBL mulai mengalami kendala Over Capacity yang membuat SBL mengambil kebijakan ReSchedule pemberangkatan jamaah yang mengakibatkan terjadinya Over Budget per jamaah sekitar Rp 5 juta dalam setiap keberangkatannya.
Dengan adanya ReSchedule tersebut, pada tanggal 17 Januari 2018, SBL mengeluarkan MEMO perusahaan yang isinya mengenai ReSchedule pemberangkatan Jamaah Umrah serta bersedia mengembalikan dana setoran Umrah bagi Jamaah yang tidak bersedia di ReSchedule.
Pada tanggal 27 Januari 2018, Polda Jabar memeriksa dan menetapkan Direktur PT SBL sebagai tersangka serta melakukan penahanan juga mengamankan seluruh aset perusahaan serta menutup kantor pusat PT SBL sampai dengan saat ini. [St/dok. foto: istimewa]