BANJAR, Sorotindonesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Banjar menyampaikan, tanggal 8 sampai 12 Mei adalah penyerahan dokumen KTP masyarakat bentuk dukungan sebagai salah satu syarat bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang melalui jalur perseorangan.
“Bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan, minimal harus mendapat dukungan 15.393 orang di 3 kecamatan dan dibuktikan dengan FotoCopy KTP,” jelasnya kepada awak media usai acara sosialisasi pencalonan perseorangan, Sabtu (4/5/2024), bertempat di salah satu Cafe di Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurutnya, bagi mereka yang ingin mendaftarkan sebagai calon di Pilkada Kota Banjar harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik, yaitu sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kota Banjar. (*)