BANDUNG, Kita mungkin sudah sering melihat ikan sapu sapu dan ikan aligator yang bentuk moncongnya mirip dengan moncong buaya yang dipelihara dalam aquarium tetangga kita atau oleh kita sendiri.
Ternyata kedua ikan itu termasuk ke dalam jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Ikan sapu-sapu sering kita pelihara karena dianggap sebagai ikan yang mampu membuat aquarium tetap bersih. Karena kebiasaannya yang menempel di kaca aquarium dan memakan lumut kaca.
Tetapi seiring waktu dan tubuhnya membesar, tidak jarang ikan tersebut disingkirkan ke perairan umum oleh pemeliharanya karena ukuran aquariumnya sudah dirasa sempit bagi ikan itu.
Justru disitulah masalahnya, ikan sapu sapu akan berkembang biak diperairan umum itu dan sering diambil oleh orang untuk dikonsumsi. Berbeda dengan ikan gabus, ikan sapu sapu bisa bertahan hidup dalam kondisi air yang ekstrim, misalnya di air dingin, di air hangat, dan di air yang sudah tercemar. Bahkan ada sebutan, jika diperairan itu banyak ditemukan ikan sapu-sapu berarti perairan itu sudah tercemar.
Ikan sapu-sapu menyerap juga bahan yang mengandung logam berat dan merkuri, sehingga ikan ini tidak boleh dikonsumsi. Karena bila dimakan akan berbahaya bagi tubuh.
Dedy Arief, Kepala BKIPM Bandung saat memberikan keterangannya kepada sorotindonesia di kantornya, (22/5). Mengatakan bahwa ikan sapu-sapu merupakan jenis ikan yang dilarang, karena bersifat invasive dan alien species, yang bisa menyebabkan ikan-ikan endemik asli perairan itu habis.
Menurutnya yang juga berbahaya dan bisa menghabiskan ikan-ikan endemik di perairan umum kita adalah ikan aligator dan arapaima. “Ikan-ikan itu berasal dari luar, jenis-jenis itu tidak boleh ada di Indonesia, termasuk species asli ikan louhan trimaculatum. Karena ikan-ikan kita akan habis dimakannya,” kata Dedy.
“Nah, ini sebenarnya sudah ada peraturan menterinya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Permen KP) No. 41 tahun 2014. Dalam Permen ini melarang ikan-ikan seperti ikan sapu-sapu, ikan aligator, ikan arapaima masuk ke Indonesia,” jelas Dedy.
Tapi pihaknya maklum jika jenis ikan tersebut sudah lama masuk ke Indonesia. “Jenis ikan itu sudah ada di Indonesia, maka tidak boleh kemana-mana. Jika dipelihara di aquarium silahkan saja, tetapi harus dikontrol. Misalnya kalau pas ikan itu bertelur, telurnya jangan ikut dibuang ke perairan umum,” terangnya.
Lebih lanjut Dedy menghimbau kepada masyarakat yang memiliki ikan aligator dan arapaima untuk dimusnahkan saja, karena ada kemungkinan ikan itu menggigit dan berbahaya bagi manusia.
“Pelan-pelan kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, sosialisasi awalnya kepada anak-anak dulu, karena jika langsung ke toko-toko dikuatirkan nanti akan menimbukan keresahan. Kami juga perlu dibantu oleh instansi terkait untuk mengatur itu supaya lebih tertib lagi,” kata Dedy.
Upaya pihaknya dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi larangan jenis-jenis ikan itu sudah dilakukan. Yakni dengan memberikan buku-buku tulis yang di depannya bergambar ikan-ikan yang sebaiknya tidak dipelihara. “Kita sudah lakukan kemarin, dan kita akan lakukan kembali. Kita akan minta anak-anak itu menggambar ikan-ikan itu sekalian untuk menyampaikan pesan bahwa ikan yang mereka gambar tidak boleh dipelihara secara umum,” pungkasnya. (St)