JAKARTA – Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia (KLB PWI) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2024 di Hotel Paragon Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV 2023 di Bandung, Hendry Ch Bangun.
Menurut Hendry, KLB tersebut tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini (KLB) adalah tindakan ilegal yang tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB adalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” ujarnya di Banjarmasin, (18/8/2024), dikutip dari laman PWI.
Hendry menegaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.
“Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres XXV yang dilaksanakan tanggal 25-26 Sepetember 2023 di Bandung dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum yang telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08 tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang (Ketua Umum PWI versi KLB) sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Kemenhumkam yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukan SK pengangkatan dan SK Kemenkumham tersebut,” sebutnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kurniadi mengatakan pihaknya telah melaporkan para penggagas KLB ke kepolisian RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.
“KLB ilegal yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2024 tidak memenuhi quorum 2/3 seperti yang disyartatkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan surat,” tegas Kurniadi.****