H. Halim Alami Sakit Permanen karena Faktor Lanjut Usia, Jan Maringka : Perkara Harus Dihentikan

oleh -
H. Halim Alami Sakit Permanen karena Faktor Lanjut Usia, Jan Maringka : Perkara Harus Dihentikan!

‎Palembang – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms H Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H.,MH., menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.

‎Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat melakukan pemeriksaan Kms H. Abdul Halim Ali, di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (16/9/2025).

‎Jan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr Khalid As Shadiq dan didampingi oleh dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. Ali Ghani.

Hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali lansia jelang 88 tahun alami Fraility dengan resiko tinggi dengan kecacatan dan kematian mendadak, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.


‎‎”Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami H Halim bersifat permanen, dipengaruhi oleh faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jan lagi.

‎Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini menambahkan, pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpa kliennya.

Baca Juga:  Keluarga Kawanua Rekomendasikan Jan Maringka Perkuat Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Surat kami ini sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, H. Halim, 88 tahun adalah pengusaha sawit yang berhadapan dengan masalah hukum saat kebunnya akan dilintasi oleh proyek pembangunan jalan tol Palembang – Jambi, Tempino, namun yang bersangkutan berkeberatan karena proyek tersebut membelah lahannya menjadi 3 bagian dan mengganggu fasilitas kebun.

‎Atas proyek tersebut, H. Halim telah mengajukan permohonan untuk menggeser trase jalan tol melalui bupati, gubernur, Kementerian PUPR dan Kemenko Marinvest dan pertimbangan teknis dari PT Hutama Karya, sejak tahun 2020 lalu. Namun setelah persetujuan didapat, ternyata H Halim malah di proses pidana dengan alasan berkebun di luar HGU.

Baca Juga:  PP GMKI Gelar Dialog Kebangsaan; Jan Maringka Bicara Amandemen UUD 1945 Sebagai Suatu Kebutuhan

“Tentunya jika ada keraguan tentang bukti kepemilikan lahan seharusnya dilakukan konsinyasi bukan dengan cara cara kriminalisasi seperti begini,” ujarnya.

‎”Bukti kepemilikan lahan klien kami sudah sangat jelas disamping ada HGU juga ada Hak atas pelepasan hutan, jadi tidak benar dia berkebun di areal hutan sebagaimana ungkapan penyidik. Hal ini juga telah ditegaskan oleh pantauan Satgas PKH dan surat dari Kementerian Kehutanan jika PT SMB miliik klien kami tidak ternasuk perusahaan yang berkegiatan di kawasan hutan,” terangnya.

Namun demikian, Jan Maringka mengakui bahwa pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga berharap atas kondisi kesehatan klien kami dapat menjadi bahan pertimbangan khusus dari Kajati Sumsel maupun Kajari Muba,” tutup Jan Maringka.*

Comments

comments