GPM Minta Bandar Judi Online Inisial T yang Diumumkan Benny Rhamdani Diperiksa dan Ditangkap!

oleh -
GPM Minta Bandar Judi Online Inisial T Diperiksa dan Ditangkap!
Ketua Umum DPP GPM, Drs. Heri Satmoko, M.H.

JAKARTA – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa dan menangkap inisial T yang diduga sebagai bandar judi online dan mafia tindak pidana perdagangan orang yang diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, pada forum resmi beberapa waktu lalu.

“Tidak boleh negara kalah sama bandar-bandar judi! praktik judi online tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan Menkominfo sudah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena selain meresahkan, judi online ini juga sudah banyak menyengsarakan masyarakat dan bahkan memakan jatuh korban jiwa, serta kerugian materiil maupun imateriil,” tegas Ketua Umum DPP GPM, Drs. Heri Satmoko, S.H.,M.H., di Jakarta, (28/7/2024).

Heri Satmoko menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Benny Rhamdani bukanlah tuduhan isapan jempol belaka, namun berdasarkan data.

Baca Juga:  Eksistensi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) 2018 - Sekarang

“Kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk turut melindungi segenap tanah air dari segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara. Dalam hal ini tidak mungkin Bung Benny Rhamdani menyampaikan dugaan bandar judi online itu hanya berdasarkan asumsi semata, pasti ada data valid yang dikantonginya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memproses dan menangkap bandar judol berinisial T tersebut, sebagai sumber informasi yang sangat penting,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Ketua Bidang Media dan Komunikasi GPM, Steven Timpalen, menyebutkan bahwa kerugian masyarakat akibat judol sesuai laporan yang diumumkan PPATK, senilai ratusan triliun dalam kurun waktu satu tahun saja.

“Kita tentunya wajib menyikapi persoalan judol ini yang telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat dan negara. Bukan tidak mungkin uang yang diserap oleh para bandar judol tersebut lari ke luar negeri. Padahal dari satu sisi kita butuh devisa yang besar untuk menggerakan ekonomi masyarakat,” kata Steven.

Baca Juga:  Gerakan Pemuda Marhaenis Hingga Tokoh Ormas Adat Singgung Pernyataan Benny Rhamdani Sebagai Bentuk Ekspresi Penyampaian Pendapat

Steven juga menyoroti keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh pemerintah dengan leading sektonya Kemenkominfo dan Polri.

DPSP

“Saya kira dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online ini bagus, namun sejauh ini efektifitasnya bagaimana?” tanyanya.

Steven mengusulkan Satgas ini melibatkan seluruh komponen bangsa, dikerjakan secara kolabortasi pentahelix.

“Kami mengusulkan, Satgas Pemberantasan Judol ini dibentuk dengan kolaborasi pentahelix, yang didalamnya ada pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media,”usulnya.

“GPM pada kesempatan ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia, perang melawan mafia perdagangan manusia dan judi online. Kalau tidak sekarang, kapan lagi, kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkas Steven.*

Comments

comments