Golput Bukan Pilihan Bagi PNS Kodam Siliwangi

oleh -
Mayor Chb. Diky Supiadi, Kasi Tuud Hubdam III/Siliwangi yang mewakili Kahubdam III/Siliwangi Kolonel Chb. Sunu Dwikoranto, S.Sos., pada kegiatan Sosialisasi Netralitas PNS Kodam III/Siliwangi di Pilkada Serentak 2018
Mayor Chb. Diky Supiadi, Kasi Tuud Hubdam III/Siliwangi yang mewakili Kahubdam III/Siliwangi Kolonel Chb. Sunu Dwikoranto, S.Sos., pada kegiatan Sosialisasi Netralitas PNS Kodam III/Siliwangi di Pilkada Serentak 2018, (4/4/2018).

BANDUNG,- Suasana dan kondisi kehidupan di masyarakat menjelang Pilkada semakin terasa, Gambar pasangan calon peserta Pilkada semakin marak terpampang di sepanjang jalan protokol hingga gang sempit. Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pengurus Korpri (DPK) Sub Unit kodam III/Siliwangi terus mengingatkan anggotanya, agar cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dengan mengadakan Sosialisasi Netralitas PNS Kodam III/Siliwangi dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, bertempat di Aula Hubdam III/Slw, Jl. Muhamad Toha, Bandung, Rabu (4/4/2018).

Acara Sosialisasi tersebut diikuti oleh 120 orang PNS yang berasal dari Anggota Korpri Pok Sub Unit Satuan jajaran Kodam III/Slw, termasuk PNS dari Korem 061/SK Bogor, Korem 062/TN Garut, Korem 063/SGJ Cirebon dan Korem/064/MY Serang. Mereka mengirimkan perwakilan PNS masing-masing 5 orang.

Mayor Chb. Diky Supiadi, Kasi Tuud Hubdam III/Siliwangi yang mewakili Kahubdam III/Siliwangi Kolonel Chb. Sunu Dwikoranto, S.Sos., pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa PNS memang mempunyai hak untuk memilih, tetapi harus netral. Dalam artian seorang PNS memiliki hak untuk memilih, tapi tidak boleh mempengaruhi siapapun agar mengikuti atau mendukung pilihannya.

Baca Juga:  Agung Suryamal : Jadikan Gelaran Pesta Demokrasi Sebagai Momentum Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan

Sejalan dengan penyataan Diky, Bambang Hernawan, S.H., sebagai Wakil Ketua Korpri Kodam III/Siliwangi, yang juga anggota kesatuan Kumdam III/Siliwangi menegaskan meskipun PNS memiliki Hak pilih, tapi bukan berarti dapat berkampanye mendukung salah satu Calon. Karena sesuai dengan UU. No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian, maka PNS harus Netral. Dan yang paling utama menurut Bambang bahwa PNS dihimbau untuk tidak Golput. “Memang tidak ada aturan yang melarang PNS untuk GOLPUT, tetapi sebaiknya itu tidak dilakukan” tegas Bambang.

Baca Juga:  Rakor Kamtibmas Kabupaten Kebumen, Sukseskan Pilkada Aman Dan Damai, Becik Tur Nyenengake

Banyak hal yang akan dirugikan, jika seseorang yang memiliki Hak pilih, tetapi tidak menggunakan dan memanfaatkan hak pilihnya atau Golput. Karena satu suara dapat menentukan siapa yang akan menjadi Kepala Daerah, demikian dijelaskan Bambang saat menjawab pertanyaan dari peserta Sosialisasi.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPK Sub Unit Kodam III/Siliwangi Dra. Patriana Astrani beserta jajaran pengurus serta Para Ketua DPK Pok Sub Unit jajran kodam III/Siliwangi. [*]

Peserta Sosialisasi Netralitas PNS Kodam III/Siliwangi dalam Pilkada Serentak Tahun 2018

DPSP

Comments

comments