Gelar Media Gathering, Menteri ATRBPN Nusron Wahid Soroti Isu Mafia Tanah dan Program Food Estate

oleh -
Gelar Media Gathering, Menteri ATRBPN Nusron Wahid Soroti Isu Mafia Tanah dan Penguatan Sistem Hukum

Jakarta – Penghujung tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Media Gathering yang diadakan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (31/12/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah awak media, serta dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyampaikan berbagai pencapaian yang telah diraih kementerian sepanjang tahun 2024, sekaligus mengulas berbagai tantangan yang masih perlu diatasi dalam waktu dekat.

Sejarah Transformasi Kementerian ATR/BPN

Menteri Nusron Wahid membuka acara dengan menyoroti sejarah penting perubahan status ATR/BPN dari badan menjadi kementerian.

Proses transformasi ini terjadi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, yang kemudian melanjutkan pergantian pemimpin di kementerian ini, mulai dari Hadi Cahyanto, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga akhirnya Nusron Wahid yang kini memimpin.

Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Kementerian ATR/BPN dalam mengelola sektor agraria dan pertanahan secara lebih terstruktur dan efisien.

Pencapaian Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, kementerian ini mencatat sejumlah pencapaian signifikan, terutama dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan.

DPSP

Salah satunya adalah penataan tanah terlantar untuk mendukung swasembada pangan. Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 29.780 hektare lahan terlantar telah berhasil diidentifikasi dan kini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lahan penghasil pangan.

Lahan-lahan ini tersebar di beberapa wilayah strategis, dengan Kalimantan Tengah menjadi fokus utama untuk pengembangan program food estate.

Baca Juga:  Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah Warga Desa Ongkaw Minahasa Selatan

Selain itu, digitalisasi sertipikat tanah menjadi salah satu prioritas utama kementerian.

Namun, Menteri Nusron menekankan bahwa proses ini menghadapi tantangan dalam hal kelengkapan data yang masih harus disempurnakan. “Kami terus bekerja keras untuk memastikan bahwa data tanah yang akan didigitalkan benar-benar lengkap, agar masyarakat dapat mengakses sertifikat secara digital dengan mudah dan aman,” ujarnya.

Upaya Mengatasi Mafia Tanah dan Penguatan Sistem Hukum

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron Wahid juga menyoroti isu mafia tanah yang masih menjadi permasalahan serius.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah dengan memperkuat mitigasi risiko dari dalam kementerian melalui peran aktif Direktorat Jenderal (Dirjen) dan instansi terkait lainnya. “Kami tidak akan mentolerir praktik mafia tanah. Melalui sistem yang lebih kuat dan transparan, kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Nusron.

Program Food Estate dan Penyesuaian Pangan-Papan

Program food estate menjadi salah satu agenda penting yang terus mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid menegaskan bahwa proyek ini akan tetap difokuskan di Kalimantan Tengah untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Tahun 2024 juga menandai perluasan wilayah pengembangan food estate dengan penambahan sekitar 1,6 juta hektare.

“Penyesuaian antara sektor pangan dan papan menjadi kunci keberhasilan program ini, yang akan melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perumahan Rakyat,” ujar Nusron.

Baca Juga:  KPU Jabar : Media Memiliki Peran Penting Membangun Edukasi Demokrasi

Penyelesaian Masalah Girik dan Registrasi Ulang

Pada sesi selanjutnya, Tedy, salah seorang anggota tim Kementerian ATR/BPN, menjelaskan mengenai proses penghapusan girik yang akan dilakukan secara bertahap dengan catatan administrasi yang lengkap. “Melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2020 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, masyarakat diberikan waktu untuk mendaftarkan atau melakukan registrasi ulang girik mereka,” kata Tedy,

menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang lebih jelas dan sah.

Imbauan Menghindari Praktik Calo Sertipikat Tanah

Menteri Nusron Wahid juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik calo dalam pengurusan sertipikat tanah.

Ia menegaskan bahwa kementerian terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara langsung dan tanpa perantara.

“Kami berharap masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah melalui jalur resmi, tanpa terjebak dengan calo yang seringkali merugikan,” tegas Nusron.

Acara Media Gathering ini berakhir dengan harapan agar Kementerian ATR/BPN dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan efisien dalam mengelola aset pertanahan di Indonesia.

Melalui berbagai upaya digitalisasi dan penguatan sistem hukum, kementerian berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan melindungi hak-hak masyarakat terkait pertanahan.****

Comments

comments