Final, Polri Putuskan Pecat Ferdy Sambo

oleh -
Final, Polri Putuskan Pecat Ferdy Sambo

JAKARTA – Polri menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan pemecatan dirinya dari dinas kepolisian sebagai buntut kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal tersebut terungkap dari hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta.

Putusan kepada Ferdy Sambo ini bersifat final dan mengikat. Polri menjatuhkan hukuman berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada mantan Kadiv Propam tersebut karena terbukti melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

“Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, (19/9/2022).***

Comments

comments