Elemen Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang oleh Terdakwa Adetya

oleh -
Elemen Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang oleh Terdakwa Adetya

Bandung – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bandung jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

Massa yang datang, langsung melakukan orasi yang mendukung perangkat hukum di Indonesia, baik Hakim, Jaksa untuk menghormati lembaga Peradilan.

Kordinator massa aksi, Dena Hadiat, menjelaskan bahwa elemen Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merasa terusik dengan adanya Lembaga Peradilan yang dilecehkan saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya alias Sasha, pada Kamis 19 Juni 2024 lalu, dimana ruang sidang dipadati pendemo yang merupakan pendukung terdakwa, serta terdakwa keluar dari ruang sidang saat tim kuasa hukum keluar dan menolak melanjutkan sidang.

Baca Juga:  Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejagung, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana

“Kami bergerak untuk menyelematkan Lembaga Peradilan yang bersih yang sehat, dengan kejadian adanya aksi demo di dalam ruang sidang kami meminta Ketua PN Bandung untuk tegas melanjutkan persidangan sesuai dengan kontruksi hukum kasus yang ditangani, ” jelas Dena dalam pernyataannya kepada wartawan.

Dena menegaskan, aksi damai ini sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada intervensi.

“Kami akan mendukung langkah pengadilan tanpa intervensi pihak manapun, ” terang Dena.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU

Dena menilai Lembanga penyelengara peradilan harus di hormati guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan , tingkah laku, sikap dan / atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan badan peradilan yang di kenal sebagai
“Contemp of Court”.

DPSP

“Peristiwa yang di lakukan oleh pengacara terdakwa dengan cara meninggalkan ruang sidang bersama terdakwa merupakan preseden buruk serta penghinaan dan menjatuhkan kewibaaan , martabat penyelengara peradilan dalam penegakan hukum, ” jelas Dena.

Comments

comments