Edarkan Uang Palsu, DRS Ditangkap Polisi

oleh -
Edarkan Uang Palsu, DRS Ditangkap Polisi

BOGOR – Seorang lelaki berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual telepon genggam Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” ungkapnya.

Pelaku ini, tegas Kasat reskrim, dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 dan atau Pasal 378 KUHP Penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).*****

Comments

comments