JAKARTA, sorotindonesia – Unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan foto pecahan uang Rupiah baru senilai Rp22.500, Rp40.000, Rp175.000, hingga Rp250.000 dipastikan sebagai informasi bohong atau hoaks. Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak pernah menerbitkan uang dengan nominal tersebut.
Informasi palsu ini beredar dari sebuah akun Facebook dan sempat dibagikan ulang belasan kali hingga Rabu (27/8/2025). Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim BI telah mengeluarkan pecahan-pecahan uang baru yang tidak lazim.
Berdasarkan penelusuran fakta dari laman resmi Bank Indonesia (bi.go.id), tidak ditemukan adanya pengumuman terkait peluncuran uang baru dengan nominal-nominal aneh tersebut. BI terakhir kali meluncurkan uang kertas baru pada 18 Agustus 2022, yaitu untuk pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Hari Widodo, juga telah menegaskan bahwa kabar serupa sebelumnya, seperti isu uang pecahan Rp250.000, adalah hoaks. “Penerbitan uang baru akan selalu diumumkan melalui kanal resmi Bank Indonesia, seperti situs www.bi.go.id dan akun media sosial resmi,” tegasnya.
Dengan demikian, unggahan viral tersebut termasuk dalam kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi ke sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait mata uang Rupiah.





