FEF Dijadikan Tersangka oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran

oleh -
Pengadaan Al Quran

JAKARTA, Fahd El Fouz (FEF) A Rafiq dijadikan tersangka KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Kementerian Agama RI tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jurubicaranya, Febri Diansyah, KPK telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka FEF (Swasta) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, (28/4), di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014) dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (Swasta) menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Quran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama RI.

Atas perbuatannya tersebut, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dijelaskan lebih jauh oleh Febri, FEF merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an APBNP 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 bersama-sama dengan tersangka FEF.

Sedangkan, tersangka ketiga Ahmad Jauhari divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara di tingkat banding karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 secara bersama-sama dan berlanjut. (pr)

DPSP

Comments

comments