DKPP Tolak Pengaduan Pengadu dan Memerintahkan untuk Merehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Pemanggilan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

oleh -
DKPP Putuskan Menolak Pengaduan Pengadu dan Memerintahkan untuk Merehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Pemanggilan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Para Teradu dalam perkara tersebut antara lain Christian Nelson Pangkey Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat sebagai Teradu I, Widya Rastika Wulan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat sebagai Teradu II, dan Dimas Triyanto Putro Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat sebagai Teradu III.

Perkara ini diadukan oleh Habiburokhman selaku Wakil Ketua TKN Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2 yang memberikan kuasa kepada Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, Dolfie Rompas, dkk, terkait dengan pemanggilan klarifikasi oleh para Teradu (Bawaslu Kota Jakarta Pusat) kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sehubungan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day (CFD) bersama dengan sejumlah calon anggota legilatif.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Persiapan Deklarasi Damai, Bawaslu Jakpus Siap Kawal Pemilu Berkualitas

Dijelaskan oleh majelis sidang yang dibacakan secara bergantian, DKPP telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak, baik Pengadu maupun Teradu.

“Berdasarkan uraian dan fakta, DKPP berpendapat tindakan para Teradu sudah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. para Teradu sudah menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Perbawaslu No. 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan pelanggaran Pemilu,” kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo pada giliran pembacaannya.

“Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban dari Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.” tambahnya.

Pada kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, DKPP menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan memutuskan, antara lain;

DPSP
  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Christian Nelson Pangkey selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Teradu II Widya Rastika Wulan, Teradu III Dimas Triyanto Putro masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Baca Juga:  Bawaslu Kota Jakarta Pusat Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan, Ini Persyaratannya

*****

Comments

comments