Minut – Kasus video viral dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kabid di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Minut berinisial JR terhadap terapis di salasatu spa, ditanggapi secara cepat dan tegas oleh Bupati Joune Ganda dengan mencopot dan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Tindakan pencopotan itu disampaikan oleh Bupati Joune Ganda melalui Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Johanes Katuuk, Kamis (13/2/2025) kemarin, setelah dilakukan rangkaian pengumpulan informasi dan bukti serta evaluasi oleh tim kode etik secara transparan.
“Ya benar, telah dinonaktifkan sementara,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 28 dan 36.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Minut telah menunjuk Jansen Matheos menjadi pelaksana Kepala Bidang di DPMPTSP untuk menggantikan JR.
Kami juga sudah mengangkat seorang pelaksana harian, Jansen Matheos, untuk jabatan tersebut sehingga pelayanan publik tetap berjalan baik,” tutup Katuuk.
JR sendiri kini telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian dan telah diperiksa sebagai terlapor.***