Afrizal alias Ade Amalah menjadi pengedar narkoba. Buku kuliah yang seharusnya berisi catatan pelajaran, malah berisi rekap hasil penjualan sabu dan ganja. Alhasil, mahasiswa berusia 36 tahun itu ditangkap polisi, karena bisnis haramnya terbongkar pihak kepolisian. Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Dumai, Riau.
Tersangka Afrizal ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Mekar Nomor 05, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari tangan pria berambut gondrong itu, polisi menyita barang bukti dua paket ganja dan tujuh paket kecil sabu siap edar. “dari rumah tersangka, kami menyita buku yang berisikan hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu milik Afrizal,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Dumai AKP Johari, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Polisi juga menyita timbangan untuk menjual sabu, plastik bening, dan
sejumlah uang tunai senilai ratusan ribu yang diduga hasil penjualans abu, Penangkapan terhadap tersangka, setelah anggota melakukan penyamaran untuk membeli narkoba. Saat ini, tersangka sudah ditahan.