BPJS Kesehatan Kota Banjar Sosialisasikan Aplikasi Mobile JKN-KIS

oleh -
BPJS Kesehatan Kota Banjar Sosialisasikan Aplikasi Mobile JKN-KIS

Banjar, ( SI ) – Aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) disosialisasikan oleh BPJS Cabang Kota Banjar saat melakukan media gathering, Selasa (20/03/2018), bertempat di aula kantor BPJS Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurut Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Asep Suarliyana, didampingi Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Dadang Sulaeman, dan Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Banjar, Dina Oktavina, menjelaskan bahwa cara menggunakan Aplikasi Mobile JKN sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store.

Adapun aneka keunggulan aplikasi ini, dikatakan Dina, memudahkan melakukan pendaftaran, mengubah data pribadi atau melakukan pengkinian data, mengubah kelas dan lainnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, Melalui aplikasi itu, peserta JKN KIS bisa dengan mudah mendapatkan akses informasi tentang kepesertaan, informasi tagihan, kemudahan pelayananan di Faskes. Termasuk kemudahan menyampaikan pengaduan, meskipun ada di fasilitas 1500400, jelasnya.

Baca Juga:  Wagub Jateng Minta Pondok Pesantren Mandiri di Bidang Kesehatan

Dadang mengatakan, kepersertaan JKN KIS terus mengalami perkembangan sejak tahun 2014 lalu.
Saat ini, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Kepesertaan JKN KIS tahun 2019 ditargetkan Universal health Coverage/UHC atau terwujudnya jaminan kesehatan semesta,” ucapnya.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN – KIS, dikatakan dia, BPJS Kesehatan Banjar sudah menjalin kontrak kerjasama dengan sejumlah mitra kerja BPJS Kesehatan Banjar.
Seperti rumah sakit, puskesmas, dokter dan klinik di wilayah Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran.
Peserta JKN KIS yang merasa pelayanan dari mitra kerja BPJS Kesehatan Banjar itu tidak maksimal, peserta supaya segera melaporkan kepada Kantor BPJS Kesehatan Banjar, terangnya.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Dadang menegaskan, jika terbukti bersalah, misal ada pungutan uang untuk pembelian obat peserta JKN KIS, dipastikan ditindaklanjutinya berbentuk teguran, peringatan dan dimungkin diputus kontraknya, upaya penegakan kepatuhan kontrak, selama ini BPJS Kesehatan Banjar sudah bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Banjar, Pengawasan Ketenagaan kerjaan Banjar dan Provinsi Jabar, tegasnya.

Lebih lanjut Asep Suarliyana, Dadang Sulaeman dan Dina Oktaviana mengharapkan peran aktif masyarakat, khusus peserta JKN KIS supaya berani melaporkan aneka keluhan pelayanan yang dialami selama ini ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Banjar. [*]

DPSP

Comments

comments