TANGERANG, sorotindonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Tangerang. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3 kilogram.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di sebuah mal di kawasan BSD, Tangerang.
“Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S (42), J (37), dan R (37) di Tangerang,” kata Deny kepada wartawan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pemantauan pada Senin (7/7) dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan awal, polisi menemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan interogasi, kasus ini dikembangkan. Pelaku R mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
“Ditemukan dua paket sabu lainnya masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram. Total barang bukti sabu bruto 3 kilogram,” terang Deny.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika lainnya yang terkait.

