Tidak Benar Pers Yang Belum Terverifikasi Dewan Pers Tidak Mendapatkan Perlindungan Hukum

oleh -
Terverifikasi
Foto: Kamsul Hasan

BANDUNG, Dewan Pers melalui Satgas Penanganan Kekerasan Wartawan, Kamsul Hasan, menyatakan bahwa tidak benar pers yang belum terverifikasi tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Dewan Pers.

Hal tersebut dinyatakan Kamsul Hasan kepada sorotindonesia di sela uji kompetensi wartawan yang digelar PWI Pokja Kota Bandung di Hotel Bidakara Savoy Homan Jl. Asia Afrika Kota Bandung, (10/5).

Menurut Kamsul Hasan yang juga menjabat sebagai ketua komisi kompetensi di PWI Pusat, “Kunci perlindungan hukum terhadap pers adalah badan hukum sebagaimana perintah Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, “Pasal 9 ayat (2) itu ditafsirkan oleh Dewan Pers melalui Surat Edaran No. 01 tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014 yang berlaku efektifnya per tanggal 1 Juli 2014, yang menyatakan badan hukum pers Indonesia harus berbentuk PT, Yayasan, Koperasi atau badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah seperti RRI, TVRI dan Antara,” jelas Kamsul.

Menurutnya, sepanjang perusahaan pers itu memenuhi syarat Pasal 9 ayat (2) dan atau SE No. 1 tahun 2014, maka dia mendapatkan perlindungan hukum dari UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Hari Pers Sedunia, Jokowi Angkat Bicara Mengenai Media Di Indonesia

Kamsul Hasan menjelaskan hal tersebut sehubungan dengan beredarnya isu di kalangan tertentu yang menyebutkan bahwa pers yang belum terverifikasi tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari Dewan Pers.

Verifikasi Media Terus Berproses

DPSP

Terkait verifikasi media oleh Dewan Pers, Kamsul Hasan menjelaskan panjang lebar, kemampuan pihaknya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap perusahaan pers Indonesia juga terbatas. “Itu disebabkan Dewan Pers tidak memiliki anggaran dan juga tidak memiliki perangkat kerja. Dewan Pers itu cuma sembilan orang. Anggarannya juga tidak memadai untuk melakukan verifikasi faktual ke daerah-daerah,” ungkapnya.

“Pada tanggal 4 Februari 2017 lalu Dewan Pers mengeluarkan daftar nama perusahaan yang sudah terverifikasi faktual, tetapi undangan Dewan Pers untuk 74 perusahaan pers itu ada yang tambah-tambahi seakan hanya 74 itulah perusahaan yang terverifikasi, padahal tidak,” jelasnya.

Lebih jauh diterangkan oleh Kamsul, proses perjalanan verifikasi itu sepanjang waktu, sampai kapanpun. Karena pertumbuhan perusahaan pers itu sepanjang waktu dan tidak ada pembatasan. “Jadi tidak ada pembatasan kapan terverikasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Konferensi Pers HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Terkait Aksi Damai 411 Yang Ricuh

Untuk mempermudah proses verifikasi, Kamsul Hasan menjelaskan bahwa pihaknya kini akan mendistribusikan prosesnya itu ke SPS untuk media cetak, karena SPS mempunyai perangkat di daerah, “Media cetak cukup diverifikasi di daerah yang kemudian hasilnya di kirim ke SPS pusat, lalu SPS pusat mengirimkan ke Dewan Pers sehingga pihaknya tinggal mengumumkan,” terangnya panjang lebar.

“Untuk media online, jumlahnya saat ini ada sekitar 43 ribu, sedangkan yang baru melaporkan keberadaannya baru 168 media, bayangkan 43 ribu dibandingkan 168,” ungkapnya.

“Nah, sekarang  diambil jalan tengah, semua yang mendaftar ke Dewan Pers di upload namanya dengan status masing-masing, ada yang statusnya sudah terverifikasi faktual, ada yang terverifikasi administrasi, ada juga yang statusnya terdaftar, terdaftar ini artinya belum terverifikasi faktual maupun administrasinya,” pungkas Kamsul Hasan. (St)

Comments

comments