SUMEDANG,- Dua orang pemuda warga Kecamatan Tanjungsari berinisial RR (22) dan RD (22), diciduk jajaran Polres Sumedang karena diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu atau penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) jo pasal 36 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHPidana dan atau paal 378 KUHPidana.
Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing pada hari, Selasa (30/1/2018).
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto saat memberikan keterangannya kepada wartawan, kedua pelaku diamankan bermula ketika korban pelapor bernama Piana Lesmana, warga Cimalaka, menjual sebuah HP (handphone) merk Samsung kepada terlapor senilai Rp 1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) pada hari, Selasa 23 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 20.30 Wib di perempatan lampu merah Bojong Desa Ciakar Kecamatan Sumedang Utara.
“Tetapi terlapor membayar handphone milik pelapor tersebut diduga menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga lembar),” terang Hari.
Menyadari hal itu, Piana segera melaporkan dugaannya tersebut ke pihak kepolisian. Dan pada hari, Selasa (30/1/2018), sekira pukul 15.00 WIB, Unit Buser Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku.
“Ditangan para pelaku, polisi menemukan 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kabid Humas.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Polres Sumedang.[*/foto: dok. Istimewa]