Bawaslu Kota Jakarta Pusat Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan, Ini Persyaratannya

oleh -
Bawaslu Kota Jakarta Pusat Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan, Ini Persyaratannya

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) buka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Penerimaan berkas dokumen pendaftaran dimulai dari tanggal 18 – 21 Mei 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Gedung Graha Mental Spiritual Lt Dasar Jl. KH Mas Mansyur, Gg Awaludin II, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penerimaan berkas dokumen pendaftaran tersebut sesuai dengan pedoman surat Bawalsu RI nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan tahun 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat memanggil putra putri terbaik di Jakarta Pusat untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan (PKD). Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi pendaftaran calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” kata Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Jumat (17/5/2024) sore.

“Setelah PKD ini terbentuk, berarti kita sudah siap menjadi ujung tombak dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” tambahnya.

Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD ini antara lain berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga:  Bawaslu Jakpus Gelar Rakor Terpadu Jelang Masa Tenang

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP-el, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.

DPSP

Untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran yang perlu disiapkan calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu Kelurahan-Desa.***

Comments

comments