Bandel Buang Limbah, PT Seng Do Akan Ditindak Oleh DLH Kabupaten Bandung Dan Kepolisian

oleh -
Bandel Buang Limbah, PT Seng Do Siap Ditindak Oleh DLH Kabupaten Bandung Dan Kepolisian

KAB.BANDUNG, sorotindonesia.com,- Perusahaan produk tekstil PT Seng Do yang berlokasi di kawasan Kaha Group, Solokan Jeruk, disidak oleh tim gabungan dari Polda Jabar dan DLH Kabupaten Bandung, didampingi oleh jajaran Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 17/Solokan Jeruk, Selasa (16/7/2019).

Sidak ini dilaksanakan karena disinyalir PT Seng Do masih membuang limbah cair ke saluran air masyarakat meski saluran pembuangan limbahnya telah dilokalisir oleh jajaran Satgas Citarum.

Kegiatan sidak inipun berlangsung cukup lama, sekitar tiga jam, karena pengelola pabrik PT Seng Do, Sri Hariono, selalu berkelit tidak membuang limbah dan menyatakan telah melakukan 100 persen recycle hasil olahan limbahnya. Tim gabungan bersama jajaran satgas tampak tidak terpengaruh dengan pengakuan tersebut dan terus menelusuri setiap saluran yang ada di dalam dua bangunan pabrik yang digunakan oleh PT Seng Do untuk mencari saluran buang limbah tersembunyi.

Akhirnya dugaan tim gabungan dan satgas mulai terbukti, saat ditemukan saluran yang dicurigai sebagai saluran pembuangan limbah ilegal. Saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan sampling dan menunjukan hasil yang mengarah sebagai saluran limbah.

Baca Juga:  Taman Kehati Cimahi Terus Bersolek

“Kami merespon laporan dari Satgas Citarum Sektor 21, kita bersama Polda Jabar langsung melakukan verifikasi lapangan,” ujar Robby Dewantara dari DLH Kabupaten Bandung didampingi anggota Ditkrimsus Polda Jabar kepada wartawan seusai melakukan pemeriksaan PT Seng Do.

Dikatakan oleh Robby, “Untuk kesimpulan sementara sesuai hasil verifikasi lapangan, secara administratif PT Seng Do ini ada dua area, satu area masih kita telusuri. Di area yang ini (lokasi wawancara) ada izin lingkungannya, tapi kita temukan pembuangan air limbah ke media lingkungan lewat drainase,” ungkapnya.

Ada dua titik yang kita temukan, beber Robby, itu ada pembuangannya lalu kita lakukan pengambilan sampel.

“Drainase itu tidak boleh ada pembuangan (limbah), jadi perusahaan ini (PT Seng Do) tidak boleh ada pembuangan air limbah karena tidak ada izin pembuangan air limbah disini,” terangnya. Robby juga masih akan menelusuri apakah ada koneksi saluran antara dua area bangunan yang digunakan oleh PT Seng Do untuk beroperasi.

Baca Juga:  Satgas Citarum Sektor 21-15 Angkat 250 Kilogram Tanaman Liar Dan Sampah Di Aliran Sungai Desa Sayang

Tindak lanjut atas temuannya ini, Robby menyebutkan akan melakukan tindakan admistratif.

“Kita akan melakukan penindakan dari segi administratif dan dari kepolisian juga akan ada tindakan. Dari segi administrasi kita akan hentikan saluran pembuangan limbahnya, kita akan lakukan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat melalui Pasiops Sektor 21 Letda Inf Saniyo mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan tetap konsisten sesuai Perpres No.15 tahun 2018, “Bila kita temukan ada pembuangan limbah tentunya kita akan lakukan lokalisir,” ucapnya.

“Kita secara rutin melakukan sidak atau patroli ke setiap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Sektor 21 khususnya di Solokan Jeruk. PT Seng Do ini sudah kita lakukan tiga kali lokalisir, dia tidak mempunyai izin pengeluaran limbah. Kita sudah sering ingatkan agar dia segera membuat instalasi pengolahan limbahnya, tapi hingga sekarang tidak ada. Jadi, langkah terakhir adalah penegakan hukum,” jelas Saniyo.(St)

Comments

comments