JAKARTA, sorotindonesia – Mulai hari ini, Senin, 1 September 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan imbauan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak aksi unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) terpisah yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Untuk dunia usaha, melalui SE Nomor e-0014/SE/2025, Disnaker DKI mengimbau perusahaan di wilayah yang terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan WFH. Bagi perusahaan di sektor esensial yang memerlukan pelayanan langsung, dapat diterapkan kombinasi antara WFH dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, Disdik DKI melalui SE Nomor 8660/PK.00.00 mengimbau sekolah di area terdampak untuk menyelenggarakan pembelajaran dari rumah. Sekolah yang lokasinya dinilai aman tetap dapat menggelar pembelajaran tatap muka setelah berkoordinasi dengan orang tua dan komite sekolah.
Kedua imbauan ini berlaku efektif mulai hari ini hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemprov DKI meminta seluruh pihak untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah agar pelaksanaan WFH dan BDR dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.





