‎Ahli Waris Tjoddo Tuding Lahan Diserobot Menggunakan Dokumen Palsu, Kini Berdiri Bangunan Indogrosir

oleh -
‎Ahli Waris Tjoddo Tuding Lahan Diserobot Menggunakan Dokumen Palsu, Kini Berdiri Bangunan Indogrosir

Makassar, – Sengketa lahan di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, kembali mencuat. Sang ahli waris mendiang Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk melaporkan secara langsung penyerobotan lahan milik keluarganya yang disebut dilakukan menggunakan dokumen palsu.

‎”Alhamdulillah saat Kami audiensi dengan BPN Kota Makassar dan telah diterima langsung oleh Kepala Kantor BPN. Kami hanya ingin hak kami sebagai ahli waris dipulihkan,” kata Abdul Jalali dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

‎Jalali menyebutkan lahan seluas 5,75 hektare di Blok 157 Lompo Pai yang merupakan milik keluarganya diduga digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain menggunakan dokumen alas hak simana boetaja rincik Kohir 51 C1 milik SIA letaknya di KM 17 dengan Persil 6 D1 milik Tjoddo letaknya di KM 18.

‎Dokumen itu, kata abdul jalali, kemudian diklaim sebagai milik atas nama Tjonra Karaeng Tola. Padahal, menurut hasil uji Laboratorium Kriminalistik No. LAB:25/DTF/2001, dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias palsu.

‎Tak hanya itu, klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain seperti Dr. Andrean Asikin Natanegara, Reza Ali, dan Ahmad Reza Ali yang menggunakan dasar SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw juga dipersoalkan.

‎Sebab, menurut hasil penyelidikan Polda Sulsel tertanggal 26 Agustus 2022, lokasi sertifikat tersebut berada pada KM 20 di wilayah Kabupaten Maros, bukan di Makassar.

‎”SHM No. 490 itu sebenarnya tentu jelas berada di KM 20, sementara tanah kami berada di KM 18. Tapi sertifikat itu justru dipakai untuk menerbitkan HGB No. 21970 Tahun 2016 yang sekarang sudah beralih ke PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir). Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris,” ujar Jalali.

‎Ia menambahkan, laporan yang pernah mereka sampaikan sempat dihentikan karena dianggap tidak memiliki hubungan hukum antara dirinya dan mendiang Tjoddo. Padahal, menurut Jalali, semua bukti hubungan darah dan dokumen waris telah dimiliki dan sah secara hukum.

‎”Kami sangat kecewa karena justru pengadilan dan penyidik tidak saling percaya. Kalau sesama lembaga hukum saja tidak percaya, bagaimana rakyat kecil bisa mendapat keadilan?” ucapnya geram.

‎Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Makassar Adry Virly menegaskan, “BPN hanya memproses data yang masuk secara formal dan akan bersikap kooperatif jika diminta untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. Dan Kakantah Makassar kembali tegaskan jika ada anak buah saya terlibat pada hal yang menyimpang saya tidak akan ragu untuk memecat! “tandas Adry Virly.

‎”Kami tidak punya kewenangan menentukan sah tidaknya dokumen yang masuk kalau belum ada ketetapan hukum. Tapi kami sudah menerima keluarga Abdul Jalali dengan tangan terbuka untuk membantu proses mediasi dengan Pihak Indogrosir untuk klarifikasi,” kata Adry kepada wartawan.

‎Sebelumnya Kepala Kakantah Makassar juga sampaikan kepada awak media, “Bahwa selama ini tidak pernah ada audiens dengan Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya, semoga dengan kepemimpinan saya kedepannya bisa berbuat baik bagi sesama.” tutup Adry Virly.

‎Pihak keluarga Abdul Jalali berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat terhadap kasus ini. Mereka menuntut hak mereka dikembalikan dan seluruh kerugian yang dialami selama ini bisa dipulihkan.

‎”Kami hanya ingin keadilan. Kami bukan mengambil hak orang lain, kami hanya mempertahankan hak warisan keluarga kami yang sah,” tutup Jalali.***

Comments

comments