JAKARTA TIMUR, sorotindonesia – PT PLN (Persero) memberikan penjelasan terkait keluhan seorang warga di Jakarta Timur yang viral di media sosial setelah mengaku dituduh mencuri listrik dan dikenai denda sebesar Rp 87 juta. Pihak PLN menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan bertujuan untuk menjaga keselamatan pelanggan.
Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, pada Senin (18/8/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap kWh meter di rumah tersebut adalah bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik. “PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman dan alat pengukur berfungsi baik,” ujar Yusra.
Kasus ini menjadi viral setelah seorang warganet bernama Anton, melalui akun X @kaisarlegend, menceritakan pengalaman ibunya. Menurut Anton, pada 25 Juni 2025, petugas PLN menemukan adanya sambungan kabel ilegal di dalam plafon teras rumah ibunya, yang telah mereka tinggali selama 20 tahun tanpa mengetahui adanya sambungan tersebut.
Akibat temuan itu, ibunya diminta membayar denda sebesar Rp 87 juta. Anton menolak tuduhan tersebut dengan alasan tagihan listrik keluarganya selama ini selalu normal dan berfluktuasi sesuai pemakaian, bukan tagihan rendah yang stabil seperti pelaku pencurian listrik pada umumnya.
Anton juga mengaku pihak keluarganya sempat merasa terintimidasi selama proses penyelesaian masalah, termasuk saat rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Yusra Helmi dari PLN menyatakan bahwa proses komunikasi antara PLN dengan pihak pelanggan saat ini masih terus berjalan untuk mencapai kesepakatan terkait pengenaan dan pembayaran denda. PLN juga mengimbau agar pelanggan tidak mengutak-atik instalasi listrik demi keselamatan bersama.

