Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan Jokowi merujuk pada data crypto crime report, yang mana ditemukan indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 miliar pada 2022 atau setara dengan Rp 139 triliun.
Jokowi menyebut angka yang sangat besar, sementara pelaku TPPU tak kehabisan akal dalam mencari cara pencucian uang.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Artinya, pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari siaran resminya.
Presiden menegaskan, penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Dengan demikian, penegakan hukum dapat lebih maju dan tak pandang bulu.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” katanya.
Dalam antisipasi pemberantasannya, Jokowi berkata, harus bergerak dengan cepat dan tak boleh kalah canggih dari para pelaku TPPU. Cara-cara yang dilakukan mesti teranyar dan penuh perhitungan.
“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” tutur RI 1 itu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Dia menyatakan, peraturan tersebut saat ini masih bergulir di DPR.
Sumber Asli: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih