JAKARTA, sorotindonesia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya periode 2019-2022.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.59 WIB hingga 18.06 WIB, Nadiem memberikan pernyataan yang sangat singkat kepada awak media. Ia enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaan dan hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan. “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem sebelum meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus.
Secara terpisah, pihak Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, membeberkan perkembangan terbaru dari penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun ini. Kejagung menyebut tengah mendalami dugaan adanya arahan dari Nadiem dalam rapat daring pada 6 Mei 2020 untuk menggunakan produk Chrome OS dari Google.
Selain itu, penyidik juga menyebut adanya pembahasan mengenai rencana pengadaan laptop ini dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.
Meskipun sejumlah temuan telah diungkap ke publik, pihak Kejagung menegaskan status Nadiem Makarim hingga saat ini masih sebagai saksi. Menurut Kejagung, penetapan status tersangka memerlukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan staf khusus dan pejabat di lingkungan Kemendikbud ristek.

