BANDUNG, (sorotindonesia.com) – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sindikat penjualan narkoba jenis gorilla yang sering menggunakan instagram sebagai media transaksinya.
“Sepanjang Februari sampai tanggal 20 ini, kami telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis baru yaitu tembakau gorilla atau bahasa lainnya ada yang menyebut hanoman”, kata AKBP Febry Kurniawan, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung di markas Satnarkoba Jl Sukajadi, Rabu (22/2).
Febry menjelaskan, “Dari pengungkapan tersebut kita dapat 4(empat) kasus yang pelakunya terdiri dari 8 (delapan) orang yang diantaranya mahasiswa berinisial AT, IR dan TM. Modusnya mereka memesan melalui instagram, kemudian bertemu disatu tempat. Saat ini sudah kita ungkap pemilik akun instagram itu”, jelasnya, “saat ini seperti itu, mereka edarkan dari teman ke teman yang dikenal dari lingkungan mereka, ada mahasiswa dan ada juga teman kerjanya”, imbuh Febry.
Dari 8 (delapan) orang yang di tahan, barang bukti yang disita sebanyak 300 gram. Pengedar menjualnya dengan cara paketan, rata-rata satu paket (berisi 3 gram) dijual seharga Rp. 300 ribu. Bisnis ini diketahui menurut pengakuan tersangka sudah dijalankan sejak tahun 2016, sekitar empat atau lima bulan.
“Asal barang tersebut masih dalam pengembangan, ada yang dari Jakarta ada pula yang berasal dari luar Jawa”, ungkap Febry.
Dijelaskannya, terkait efek dari menggunakan tembakau gorilla, “efeknya hampir sama dengan efek ganja yakni halusinasi kemudian ketergantungan bahkan ada yang menyampaikan bahwa kalau sudah menggunakan gorilla, ganja itu sudah tidak terasa lagi. Bisa diartikan efek ke saraf lebih keras, dan ini bisa menyebabkan orang tidak bisa kontrol, tidak sadar, bahkan sekujur badan bisa kaku, dampak yang ditimbulkan bisa lebih parah”, terangnya.
“Jadi antisipasi kita sejak dikeluarkannya Permenkes No. 2 tahun 2017. Masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahui, ataupun masih tetap menggunakan karena memang mereka mungkin sudah menjadikan mata pencaharian ada juga memang yang sudah kecanduan, dan sebagainya. Oleh karena itu perlu kita menghimbau kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi bersama instansi atau lembaga terkait atau melalui bantuan rekan media untuk sosialisasinya”, Harapnya.
Delapan tersangka ini diamankan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu di Teuku Umar, Tubagus Ismail, Sarijadi, dan Dipatiukur.
Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan menteri kesehatan No. 2 tahun 2017. (stanly)