BEKASI, sorotindonesia – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AWP (39), pemilik sebuah bengkel, yang diduga melakukan penipuan massal dengan modus jual beli dan servis Vespa antik. Total korban dari aksi pelaku ini mencapai 66 orang dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Cikarang Selatan pada Senin (4/8) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.
“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp 2.024.262.000,” kata Kombes Kusumo.
Pelaku menjalankan dua modus penipuan utama dari bengkelnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, selama periode Januari hingga Maret 2025. Pertama, ia menawarkan Vespa antik yang diakui sebagai miliknya kepada para korban. Setelah korban mentransfer uang puluhan juta rupiah, motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Belakangan diketahui Vespa tersebut ternyata milik orang lain.
Modus kedua adalah dengan menerima motor Vespa antik milik pelanggan untuk diservis. “Tapi ternyata motor Vespa antik oleh pelaku tidak diservis dan ada juga yang dijual kepada orang lain,” jelas Kusumo.
Kini, AWP telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

