Bandung, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kota Bandung lakukan aksi damai di gerbang masuk Mapolda Jawa Barat Jl Soekarno Hatta kota Bandung, (11/1).
Aksi yang dilakukan oleh LSM GMBI ini terkait dengan proses hukum Habib Riziq yang pernah dilaporkan oleh pelapor atas nama Otong Hasan kepada pihak kepolisian bernomor LPB/1029/12-2015 Jabar tertanggal 21 Desember 2015, yang sampai saat ini belum ada kejelasan, Habib Riziq ketika itu diduga telah melakukan penistaan budaya dengan memplesetkan kata Sampurasun.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM GMBI menanyakan kelanjutan laporan tersebut ke pihak kepolisian dan berharap persoalan ini jangan sampai diendapkan sehingga dapat memunculkan kesan ketidakadilan.
Pada pernyataan sikapnya, LSM GMBI merekomendasikan 5 (lima) tuntutan kepada pihak kepolisian, 1). Kami mendukung aparat kepolisian untuk bertindak dalam memperlakukan siapapun dimata hukum tanpa memandang jabatan dan status jabatan, 2). Kami meminta agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat dapat memproses hukum yang sudah menjadi bukti pelaporan yang tertuang di atas, 3). Kami meminta agar pihak kepolisian jangan sampai mengendapkan kasus apalagi kasus yang menyangkut kenegaraan dan kebudayaan, 4). Kami meminta agar kepolisian khususnya Polda Jawa Barat dapat menangkap Habib Riziq yang telah melakukan penistaan terhadap simbol negara dan penistaan terhadap budaya, 5). Kami meminta kepastian hukum atas kasus pelecehan Pancasila dan pelecehan budaya yang memplesetkan bahasa Sampurasun menjadi campuracun yang dilakukan oleh Habib Riziq agar masyarakat dapat mengerti dan tidak lagi terserang krisis kepercayaan terhadap penegak hukum.
Aksi damai dan pernyataan sikap ini dipimpin langsung oleh Ketua Distrik LSM GMBI Kota Bandung Moch. Mashur yang sering disebut dengan panggilan abah. (stanley)