Terorisme Adalah Kejahatan Terhadap Negara

oleh -
terorisme-adalah-kejahatan-terhadap-negara
terorisme-adalah-kejahatan-terhadap-negara

“Esensi penting dari langkah awal penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap Negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri. “Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia.Oleh karena itu, definisi teroris harus dirubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat”, demikian tegas Panglima TNI, Jendral TNI Gatot Nurmantyo.

 

Jakarta–Upaya penanggulangan dalam mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat tercapaimelalui sinergitas seluruh institusi Negara dan masyarakat denganberpedoman pada Undang-Undang serta mengedepankan kedaulatan Negara. Demikiandisampaikan Panglima TNI JenderalTNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, JakartaTimur, Jumat (21/10/2016).

Sinergitas Institusi Negara Dan Masyarakat Atasi Terorisme

 Dikutip dari Puspen TNI bahwa menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara internal TNI telah berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen. “TNI mempunyai Babinsa, Koramil, Kodimdan Intelijen di daerah, kita lakukan pendataan walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama santri di pesantren dan secara perlahan-lahan merubah, apabila ada doktrin yang salah,” ungkapnya. Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa, penanggulangan terorisme optimis dapat diatasi apabila Undang-Undang terorisme direvisi, definisi seharusnya adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.“Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan aksi teroris, dibawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-Ormas dan masyarakat, semua komponen bangsa harusdilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu Institusi saja yang mengatasi aksi teroris,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menjelaskan bahwa upaya konkrit
penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga dan
perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.“Ada Babinsa, Kamtibnas, Kepala Desa dan Lurah, jumlahnya hampir 300 ribuan, jika
dikumpulkan akan menjadi potensi yang luar biasa sebagai mata dan telinga. Seperti kita ketahui bahwa dulu ada wajib lapor, unjung tombak kita ini benar-benar dimanfaatkan dan dikoordinir, sehingga seluruh informasi dapat diketahui dengan cepat,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Terorisme kejahatan negara
Panglima TNI menekankan bahwa, esensi penting dari langkah awal penanggulangan
terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap Negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri. “Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi teroris harus dirubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat,” tegasnya.
UU Terorisme Dan Kedaulatan Negara
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan bahwa, perubahan
Undang-Undang terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman konstitusional untuk
memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaan nya TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. “Kita doakan saja Undang-Undang teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris,” tandasnya.
puspen tni -ed-bhq

Baca Juga:  Teror Di Akhir Tahun 2016

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.