Terjadi Penyimpangan Raskin Di Kabupaten Blora

oleh -
Terjadi Penyimpangan Raskin Di Kabupaten Blora

Blora – Dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) kembali terjadi di Kabupaten Blora, tepatnya di Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban.

Menurut keterangan salah seorang  warga penerima manfaat (RTS) bahwa selama ini dia hanya menerima raskin 3 (tiga) bulan sekali, dan itupun dia hanya menerima 5 kg, tidak genap 15 kg sebagaimana keharusan yang tertuang dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin 2015.

Ketidakwajaran lain menyangkut distribusi raskin di desa ini adalah ketiadaan TD (Titik Distribusi) di desa Sogo ini. Terkait ketiadaan TD ini tentunya akan berimbas kepada pembiayan atau penebusan raskin oleh RTS (Rumah Tangga Sasaran).

Baca Juga:  Dinilai Lamban, Penanganan Kasus Mafia Tanah di Blora Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum Polda Jateng

Ketika hal ini dikonfirmasi oleh Tim Sorot Investigasi Indonesia kepada Ngatman (Kepala Desa), beliau enggan menyebutnama petugas Pelaksana Distribusi Raskin di desanya yang seharusnya pelaksana tersebut bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan“ Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin2015” Kepala Desa mengatakan bahwa raskin dari truck Bulog langsung ke beberapa Ketua RW, kemudian RTS langsung menebus raskin di tempat itu juga kepada ketua RW setempat yang kemudian dana itu disetorkan oleh masing-masing ketua RW kepada Jumari selaku Kasi. Kesos Kecamatan Kedungtuban. Demikian sebagaimana disampakan Kepala Desa Sogo kepada kami.

Baca Juga:  Pembagian Beras Miskin di Magetan, Diduga Tidak Tepat Sasaran

Di Kelurahan Cepu penyimpangan yang terjadi adalah dibagi ratanya raskin dikelurahan tersebut. Menurut pengakuan salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Cepu kepada wartawan surat kabar mingguan ini, bahwa dia mendapat jatah raskin kurang lebih 7 (tujuh) zak, dan untuk dibagi merata kepada semua warganya adalah dengan jalan membagi rata raskin tersebut yang masing-masing warga akhirnya mendapat alokasi 2,5 kg untuk ditebus.

(DiCo/SII)

DPSP

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.