Terbukti Lakukan Pungli Seragam, Wali Kota Tangsel Siap Copot Jabatan Kepala SDN Ciledug Barat

oleh -
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie (Foto; Tangkapan layar, Azmi Samsul Maarif/antara)

TANGERANG SELATAN, sorotindonesia – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan akan memberikan sanksi terberat berupa pencopotan jabatan kepada oknum kepala sekolah (kepsek) SDN Ciledug Barat, Pamulang, berinisial IH. Langkah tegas ini diambil setelah oknum tersebut terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid untuk pembelian seragam sekolah.

“Saya mungkin nanti akan memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya,” terang Benyamin di Tangerang, Kamis (7/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), melaporkan adanya kewajiban membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak. Ia yang memiliki dua anak pindahan merasa keberatan dan diminta untuk mentransfer total biaya Rp 2,2 juta ke rekening pribadi kepala sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kota Tangsel melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi pelanggaran berat. “Karena sudah ada edarannya dilarang memungut, dan sebagainya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. Insya Allah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” ungkap Benyamin.

Benyamin menilai tindakan oknum kepsek tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendidik. Ia memastikan sanksi yang akan diberikan akan menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Comments

comments