Tawuran Pelajar yang terjadi di kampung Tambun Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan (2/6/2016), yang mengakibatkan tewasya korban Muhhamad Raffi, siswa SMPN 3 Tambun saat di larikan ke rumah sakit Karya Medika II Tambun.
Tawuran yang berawal dari pesan singkat salah satu Pelajar menantang kepada pelajar dari sekolah lain, untuk membuat perjanjian di tempat kejadian perkara yang berujung maut.
Mereka dikenakan dengan pasal UU RI Nomor 23 Tahun 2002, yang telah ada perubahan menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 170 ayat 2 ke 3e, dengan ancaman 15 tahun. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 6 orang yang masing-masing berumur 14 tahun. Dengan barang bukti sebilah senjatatajam jenis Celurit, 4 bilah besi menyerupai celurit.
Menyikapi hal tersebut Decky Priowibo Sekretaris Kemando Pejuang Merah Putih (KPMP), sangat menyesalkan kejadian tersebut apalagi mengingat para pelaku masih berusia 14 tahun. “saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, mereka masih tergolong anak-anak tetapi kelakuan mereka mirip seorang gengster, ujarnya. Ini jelas dampak negatif dari penggunaan internet yang menyebar melalui telepon selular, yang mana seorang anak bisa menonoton kejadian-kejadian brutal yang dilakukan orang dewasa tanpa disaring lebih dalam”, tambahnya. (ricky/SII)