Sosialisasi Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

oleh -
Tarif Pengurusan STNK

Magetan,– Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, memasang pengumuman di sejumlah lokasi untuk mensosialisasikan kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) yang mulai berlaku Jumat, 6 Januari 2017, kemarin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “PP itu mengatur tentang tarif baru pengurusan surat-surat, baik kendaraan roda dua maupun empat hingga lebih,” ujar AKP Deddy kepada wartawan di Magetan, Jumat.

Ia mengaku hanya sebatas menjalankan aturan pemerintah dan bertugas mensosialisasikan hal tersebut ke warga Magetan yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya. Di antaranya dengan memasang pengumuman di kantor Samsat dan kantor polisi setempat.

Deddy menilai melihat kenaikan biaya tersebut memiliki tujuan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan, terlebih roda dua sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Saat ini, pertambahan kendaraan tidak sebanding dengan bertambahnya luas jalan. Karena itu, pemerintah harus bertindak,” kata dia.

Ia mejelaskan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120.000, SIM B Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000. Perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.Kemudian, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp75.000 menjadi Rp200.000. Besaran serupa dikenakan untuk perpanjangan STNK. Pengesahan STNK kendaraan roda dua atau tiga yang semula gratis kini dipungut Rp25.000. Sementara untuk roda empat atau lebih Rp50.000.

Selain itu, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.Nominal kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Di mana untuk kendaraan roda dua atau tiga naik Rp80.000 menjadi Rp225.000. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp100.000 menjadi Rp375.000.(and/ari)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.