BOGOR, sorotindonesia – Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencuat, kali ini di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hanya puluhan kilometer dari Jakarta. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengungkap adanya tambang bauksit ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, seperti disampaikan pada Rabu (20/8/2025).
Direktur Jenderal Gakkum, Rilke Jeffri Huwae, menyebut aktivitas ini melibatkan perusahaan dalam negeri. “Kerugian negara pasti miliaran. Kalau tambang, sudah pasti besar,” ujarnya. Meski skala tambang cukup besar, Rilke menegaskan fokus penindakan bukan pada ukuran, melainkan dampak terhadap tata kelola sumber daya mineral. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun penyelidikan terus berlanjut.
Menurut Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, PETI tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di negara seperti Afrika dan Asia. Faktor pemicunya meliputi harga komoditas tinggi seperti emas dan batu bara, akses mudah ke sumber daya, tingginya pengangguran, serta lemahnya penegakan hukum. “Kegiatan ini terang-terangan, tapi sulit diberantas karena melibatkan dana besar,” ungkap Rizal kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).
Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk menangani PETI, namun pengawasan di lapangan masih lemah. Rizal menambahkan, meskipun ada pelaku yang ditindak, jumlahnya sangat kecil dibandingkan tambang ilegal yang tetap beroperasi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Untuk mencegah dampak lebih luas, pemerintah didesak memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka untuk mendukung upaya pemberantasan PETI.



