BANDUNG,- Penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) bisa terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Dir
Tag: Kepokmas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
BANDUNG,- Penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) bisa terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Dir
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.