TASIKMALAYA, sorotindonesia.com – Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum membuka Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dalam rangka Percepatan Kepemilikan Cakupan Akta Kelahiran di Kabupaten Tasikmalaya berlangsumg di Hotel City Jl. Sukalaya Barat Kota Tasikmalaya Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Drs. Abdul Kodir M.Pd, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama para Camat se-Kab. Tasikmalaya, para Kepala KUA, dengan pembicara dari Kemendagri Sukirno, SH
Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dapat mendorong masyarakat untuk memiliki data Akte Kelahiran, “Kepala Disdukcapil harus lebih agresif menggenjot masyarakat untuk bisa memiliki data, salah satumya bisa bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dengan cara siswa yang masuk sekolah kalau tidak ada akte kelahiran tidak bisa didaftarkan ke sekolah,” lanjut Bupati.
Bupati juga mengatakan, Akte Kelahiran termasuk program Nasional yang harus didukung oleh pemerintah daerah “harus gayung bersambut, semua element bisa mendukung untuk gerakan pelaksanaan kepemilikan Akte Kelahiran”tambahnya.
Acara yang dihadiri seluruh Camat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini diharapkan Bupati jangan sampai kegiatan ini hanya menghamburkan biaya saja, ini harus ada efek dominonya, “Saya minta 6 bulan ke depan pencapaian kepemilikan Akte Kelahiran bisa mencapai 75 persen dan akhir tahun mencapai 99 persen seperti kabupaten yang lainnya,” tandasnya.
Kepala Disdukcapil Kab. Tasikmalaya H. Najmudin Aziz mengatakan, dari satu juta lebih Penduduk Kab. Tasikmalaya, berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru setengah atau sekitar 54 persen telah memiliki dokumen administrasi kependudukan, sisanya belum.
Lanjutnya, merupakan tugas atau pekerjaan rumah yang harus ditanggulangi bersama. ”Sesuai dengan amanat dan harapan Bupati, perhatian dari pimpinan kecamatan atau Camat dapat membantu masyarakatnya di daerah untuk mengurus agar memiliki dokumen kependudukan, sehingga target persentase dokumen kependudukan yang diprogramkan dapat tercapai,” tegasnya.
Menurutnya, Camat dan KUA berperan penting mengajak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan, sehingga persentase yang ditargetkan oleh pemerintah yakni 75 persen bisa diwujudkan. Dirinya juga menjelaskan tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan bagi setiap orang.
”Dokumen kependudukan bisa dipergunakan untuk berbagai hal seperti ahli waris, pengakuan anak, kepentingan sekolah, melamar pekerjaan serta yang lainnya. Intinya, setiap warga negara diharuskan memiliki dokumen administrasi kependudukan,” tandasnya.(Budi)