SIM Keliling Jakarta Buka di 2 Lokasi Hari Ini, Minggu 7 September 2025

oleh -
SIM Keliling Jakarta Buka di 2 Lokasi Hari Ini, Minggu 7 September 2025
Ilustrasi

JAKARTA, sorotindonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan. Untuk hari ini, Minggu (7/9/2025), layanan hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta.

Pelayanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga dapat mendatangi dua titik berikut:

  1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping MCD Duren Sawit).
  2. Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk).
Baca Juga:  Gubernur Pramono Dukung Penyegelan 2 Lokasi Parkir Ilegal di Jakarta Timur

Untuk wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan, hari ini tidak ada pelayanan SIM Keliling yang beroperasi.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di kantor Satpas.

Baca Juga:  Jadwal Tempat Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

Comments

comments