Bandung, SII – Direktur CV Mitra, Ny Yohana Rumikasari yang hadir menjadi saksi Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, sidang kasus korupsi pengadaan mebeler di Setda Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 1,5 miliar tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 5 September 2016.
Pada kasus ini, Kadis Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Jamaludin Malik, duduk sebagai terdakwa. Saat kasus itu bergulir pada tahun 2011, terdakwa Jamaludin Malik menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kabupaten Tasikmalaya. Jabatannya ini berada di bawah kendali sekda dan bupati.
Jamaludin Malik terdakwa kasus korupsi pengadaan mebel diduga tidak beraksi sendirian, Apalagi saat kasus itu bergulir, Jamaludin adalah bawahan langsung Sekda dan Bupati.
Terdakwa Jamaludin pun dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan Ketua majelis hakim Longser Sormin memerintahkan jaksa untuk menghadirkan kepala bagian keuangan yang mencairkan uang dalam kasus tersebut.
“Semua saksi tidak tahu uangnya kemana. Berarti ada yang nampung, berarti ada aktor intelektual dibalik kasus ini,” kata Longser Sormin
Menurut JPU, dalam kasus itu peranan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum sangat penting dihadirkan di persidangan karena bupati diduga menerima barang dari proyek tersebut untuk digunakan di rumahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri akan menghadirkan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam lanjutan sidang kasus tersebut pada 19 September 2016. “Kami akan memintai keterangan saudara Uu. Masa seorang bupati tidak tahu ada proyek miliaran rupiah di instansinya, makanya akan kami panggil,” kata JPU Toni Setiawan. (andy)