JAKARTA –Sidang kasus penistaan agama yang lebih dikenal dengan nama sidan Ahok hari ini berlangsung singkat, Sidang Ahok ke-18 ini yang dibuka pukul 09.00 harus diakhiri pada 09.20 WIB bertempat di Kementrian Pertanian. Sedianya, sidang Ahok ke-18 ini rencananya dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh JPU atas perkara penistaan agama yg dilakukan Ahok. Ahok diduga telah menistakan agama karena menggunakan Surah Al Maidah Ayat 51 dalam kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Tertundanya sidang dengan jadwal pembacaan tuntutan jaksa penyebabnya adalah tim jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi. Ketua JPU Ali Mukartono pun meminta menunda pembacaan tuntutan.
Ketua JPU meminta kepada majelis hakim untuk menunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda perisangan selama hanya satu minggu dan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 April 2017.
“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis, tanggal 20 April,” ujar hakim ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Penentuan tanggal sidang juga sempat dibahas tim penasihat hukum Ahok, yang merasa dirugikan atas penundaan ini. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis, 20 April.
Pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot, pasalnya JPU beralasan bahannya belum selesai diketik. Hakim sempat mengingatkan jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang lanjutan. Ketua tim jaksa Ali Mukartono dalam persidangan sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan menjelang pemungutan suara pada 19 April. “Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap, kita cari hari lain,” kata hakim Dwiarso kepada penuntut umum.
Massa Aksi Kontra Ahok Kecewa
Pantuan sorotindonesia.com di lapangan massa kontra Ahok, Selasa (11/4/2017), situasi sempat tegang lantaran salah satu orator aksi sempat memerintahkan barisan massa untuk merapat ke kawat berduri yang dipasangi aparat dan ada juga yang menyerukan “melawan”.
Orator tersebut sempat meminta para wanita untuk menjauh. Situasi yang nampak mulai tegang itu direspons petugas dengan mengerahkan para polwan untuk berhadapan dengan massa.
Antara para polwan yang berbaris itu dengan massa dibatasi dengan pagar berduri. Sementara polisi yang memakai perlengkapan anti-huru hara berdiri di belakang para polwan.
Salah satu orator menilai, JPU telah diintervensi karena menunda sidang. Ia menilai, alasan penundaan sidang tidak logis karena masalah tuntutan belum diketik.
“Sidang ditunda dengan alasan tidak logis, tidak profesional,” kata orator aksi itu, Selasa pagi.
Sementara tak lama setelah sejumlah orasi dilakukan, pimpinan dari mobil komando memerintahkan massa untuk pulang dari lokasi aksi. Dan massapun bergerak menuju kea rah Masjid Al-Falah yang tidak jauh dari kantor Kementan. Oratorpun mengajak kepada para peserta aksi untuk tetap bersabar dan pulang terlebih dahulu untuk mempersiapkan segala sesuatunya kegiatan-kegiatan aksi mendatang.
(Bhq)