Madiun – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menggelar Operasi Cipta Kondisi, operasi dilakukan dengan cara mendatangi dan menggerebek sejumlah tempat prostitusi, serta tempat yang dicurigai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam operasi tersebut berhasil ditangkap empat orang pelaku prostitusi (30/12/16)
Operasi Cipta Kondisi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memberantas penyakit masyarakat, demi kenyamanan lingkungan bagi masyarakat madiun.
Keempat orang yang ditangkap dalam operasi tersebut diantaranya, satu orang laki-laki berinisial BM (50 tahun), diduga sebagai penyedia tempat untuk prostitusi, dan 2 wanita sebagai PSK berinisial IY (46 tahun) dan SN (36 tahun), serta TW (36 tahun) seorang hidung belang yang tertangkap, di warung remang-remang Jl. Umum Ring Road Kec. Saradan Kab. Madiun.
BM menyediakan tempat prostitusi dengan menyewakan kepada PSK dengan membayar sewa per bulan Rp. 500.000, – (lima ratus ribu rupiah).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, S.I.K. menjelaskan, bahwa lelaki berinisial TW terjaring razia dalam kamar, setelah melakukan hubungan badan bersama PSK inisial IY dengan membayar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Polres Madiun Razia Miras, Narkoba dan ProstitusiPSK berinisial IY dan SNTersangka BM dijerat dengan pasal 296 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. ujar Hanif. (and/pr)